ini tentang pembuatan "SIPA" (sejawat yang berprofesi sebagai apoteker pasti tau apa itu SIPA. SIPA adalah surat izin praktek apoteker . Surat Izin Praktik Apoteker disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit (PP 51 tahun 2009)
berikut langkah - langkah pembuatan SIPA :
1. memiliki KTA (kartu tanda anggota) bagi yang belum punya, bisa dibuat langsung di kantor IAI (ikatan apoteker indonesia). persyaratannya : foto 4x6, fotocopy surat sumpah, fotocopy ijazah sarjana dan profesi,
2. buat surat notifikasi (khusus buat apoteker yang akan praktek di apotek. persyaratannya : KTA, copy KTP, copy STRA, formulirnya notifikasi bisa di ambil di kantor IAI, copy surat kompetensi apoteker.
3. buat surat rekomendasi ke pengurus cabang setempat. persyaratannya : KTA, mengisi formulir yang tersedia, copy STRA (surat tanda registrasi apoteker), copy surat kompetensi
4. pengajuan SIPA ke dinas kesehatan setempat. persyaratannya : surat rekomendasi yang dari pengurus cabang , copy STRA, copy KTP, foto berwarna 3x4 (3 lembar).
(ketentuan lengkapnya bisa di baca di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN ) dan sumber sumber terkait lainnya :)
semoga bermanfaat : ) :)
#note : kondisi saat pembuatan SIPA apoteker pendamping
Ikatan Apoteker Indonesia |
No comments:
Post a Comment